
BHC. Walikota Palangka Raya telah mengeluarkan peraturan nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal 14 September 2020. Dalam peraturan tersebut diatur pemberian sanksi dan atau denda bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.
Subjek peraturan ini adalah perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Setiap orang wajib melakukan 4M yaitu:
- Memakai masker
- Mencuci tangan
- Menjaga jarak
- Menghindari kerumunan
Berdasarkan peraturan di atas, maka pengelola dan penyelenggara kampus STMIK Palangkaraya memerintahkan kepada seluruh civitas akademik untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Mari bersama-sama mencegah dan mengurangi penyebaran covid-19 dengan melaksanakan 4M di atas.
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di sini atau melalui halaman Downloads. [BHC]
Assalamualaikum wr wb, apa STMIKPLK menyediakan beasiswa internal?
Terima kasih, mohon infonya.