Pengumuman :
Berasal dari : Wakil Ketua I
Kepada : Seluruh Sivitas Akademika STMIK Palangkaraya
Isi Pengumuman :
Dengan ini disampaikan bahwa :
- Penyusunan/pengisian KRS diperpanjang mulai tanggal 21 Agustus – 22 Agustus 2019.
- Bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan/menyusun Tugas Akhir, wajib memprogramkan KRS Tugas Akhir.
- Penyusunan/pengisian KRS diluar tanggal tersebut tidak akan dilayani dan diwajibkan untuk mengajukan Cuti Kuliah.
- Apabila tidak melakukan pengisian rencana studi atau mengajukan cuti perkuliahan, maka mahasiswa tsb akan dinyatakan Non Aktif dalam laporan PDPT Ganjil 2019/2020.
- Mahasiswa yang Non Aktif lebih dari 2 Semester dapat dikeluarkan atau dianggap mengundurkan diri.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Terimakasih.
Lebih lengkapnya silahkan download disini
Maaf menyimpang min yudisum tanggal brapa ya