Diberitahukan kepada mahasiswa/i yang sudah melakukan tanda tangan ijazah (Yudisium Periode Februari 2017), bahwa ijazah sudah bisa di ambil di bagian Akademik dengan persyaratan membawa Ceklist Yudisium dan Kwitansi Pembayaran Wisuda.
Pengambilan ijazah beserta transkripnya paling lama 2 bulan setelah pengumuman ini dibuat, jika melebihi batas waktu pengambilan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Ketua STMIK Palangkaraya Nomor 28/STMIK-A/AK/VI/2016 tentang Pengambilan Ijazah dan Transkrip Akademik di Lingkungan STMIK Palangkaraya.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Memenuhi Syarat Minimum Akreditasi. Keputusan tanggal( 2021-11-09) apakah ini bisa dikategorikan akreditasi B ( baik sekali ) atau C ( baik ) terimakasih
Untuk Peringkat Akreditasi prodinya silahkan tanyakan langsung pada prodi masing-masing, karena yang diinfokan pada web ini hanya yang terkait bagi PTS kami STMIK Palangkaraya, demikian, terimakasih telah berkunjung
Kak mau cek akreditasi kampus stisipol, dan prodi kok tdk bisa ya
Wisuda 2018
Emang wisudanya kapan? Klo dekat2 bulan ini masih bisa ditoleran tapi klo wisudanya aja gk tau kpan gmna? Klo boleh tau knpa pengambilan ijazah harus diberi tenggang waktu? Kasian mahasiswa yang baru lulus bru kerja blm nikmatin gajih udh pusing mikirin uang buat bayar pengambilan ijazah yang diberi tenggang waktu
Bayar wisuda brp?
Kalau yg blm bayar wisuda ge mana?