Mengingat kepengurusan BLM/BEM periode 2011 telah berakhir, maka seluruh warga kampus (khususnya mahasiswa STMIK Palangkaraya) untuk mempersiapkan diri memilih wakil BLM, Presiden dan Wakil Presiden BEM periode 2012 dalam pemilihan umum mahasiswa yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Adapun mekanisme pemilihan dan persyaratan calon Presiden/Wakil Presiden BEM (di luar syarat umum) akan dirumuskan dalam/oleh sidang BLM terpilih. Panitia pelaksana dengan SK Ketua melibatkan BLM terpilih dan berkoordinasi dengan akademik STMIK Palangkaraya membentuk Komisi Pemilihan.
Syarat umum BLM
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Program Diploma III (D-III) atau Strata I (S-1) STMIK Palangkaraya (dibuktikan dengan kepemilikan KTM tahun akademik berjalan dan tidak sedang cuti kuliah)
- Mempunyai Prestasi Akademik dengan Indek Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75
- Berkelakuan baik, tidak pernah berurusan dengan pihak berwajib
- BLM terdiri dari mahasiswa wakil kelas
- Tiap kelas diwakili 2 (dua) mahasiswa terpilih
- Selanjutnya BLM memilih Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara
Syarat umum BEM
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Program Diploma III (D-III) atau Strata I (S-1) STMIK Palangkaraya (dibuktikan dengan kepemilikan KTM tahun akademik berjalan dan tidak sedang cuti kuliah)
- Minimal telah duduk di semester III (tiga) maksimal semester VII (tujuh) untuk S-1 dan semester V (lima) untuk D-III
- Memiliki Prestasi Akademik dengan Indek Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00
- Berpengalaman dalam berorganisasi ( aktif dalam kegiatan organisasi di kampus ataupun di luar kampus)
- Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Semua Kegiatan yang diprogramkan oleh STMIK Palangka Raya atau oleh BEM STMIK Palangka Raya dan Bersedia Menjadi Teladan atau Contoh Bagi Mahasiswa lain diatas Meterai Rp. 6.000,-
- Berkelakuan Baik, dibuktikan dengan Surat Kelakuan Baik dari STMIK Palangkaraya
Waktu dan Pelaksanaan
- Pemilihan BLM dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 6 Februari 2012 sampai dengan 10 Maret 2012
- BLM terpilih harus segera membentuk Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa sebagai penyelenggara pemilihan umum
- Sidang Komisi terpilih harus sudah dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 12 s/d 17 Maret 2012 untuk pengesahan calon dan persyaratan calon Presiden/Wakil Presiden Baru
- Pemilihan Presiden/Wakil Presiden BEM harus sudah dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 19 s/d 24 Maret 2012
Hal-hal lain yang tidak jelas dapat ditanyakan pada Puket III setiap hari pada jam kerja.