Mahasiswa Transfer dan Pindah Jenjang

Dari PT Lain ke STMIK Palangkaraya

Mahasiswa transfer dari Perguruan Tinggi Lain diperkenankan dengan persyaratan Berikut :

  1. Perguruan tinggi asal terdaftar pada Dirjen Dikti
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran
  3. Melampirkan foto copy ijazah SLTA dan daftar nilai yang telah dilegalisir masing-masing satu lembar
  4. Melampirkan surat keterangan pindah dari PT asal Asli dan Copy-an dua lembar
  5. Melampirkan transkrip nilai  dari  PT asal Asli dan Copy-an dua lembar
  6. Membuat Surat Permohonan kuliah yang ditujukan kepada Ketua STMIK Palangkaraya
  7. Membayar biaya kuliah per SKS yang telah ditetapkan untuk matakuliah yang diakui setelah konversi
  8. Mengikuti kegiatan akademik dan persyaratan administratif seperti mahasiswa baru lainnya.

Dari STMIK Palangkaraya ke STMIK Palangkaraya

Bagi mahasiswa transfer atau pindah jenjang dari STMIK Palangkaraya juga diperkenankan dengan persyaratan berikut :

  1. Mengajukan permohonan transfer ke jenjang yang diinginkan, ditujukan kepada Ketua STMIK Palangkaraya
  2. Melampirkan fotocopy ijazah SLTA dan daftar nilainya masing-masing satu lembar
  3. Melampirkan fotocopy ijazah Diploma dan transkripnya masing-masing satu lembar (bagi yang sudah lulus Diploma)
  4. Membayar biaya kuliah dan biaya administrasi seperti mahasiswa baru

Catatan :

Bagi mahasiswa yang pindah jenjang dari diploma ke strata 1 atau sebaliknya, kepastian diterima atau tidaknya menunggu jawaban dari Ketua STMIK Palangkaraya