
Berdasarkan Peraturan Ketua STMIK Palangkaraya Nomor 79/STMIK-A/AU/2017 tentang Peraturan Akademik, pasal 23.
Pasal 23
Remedial
(1) Remedial dilaksanakan untuk memperbaiki nilai matakuliah yang ditempuh pada semester berjalan.
(2) Remedial wajib dilaksanakan oleh dosen pengampu masing-masing matakuliah dalam rangka memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai.
(3) Remedial dilaksanakan sebelum penyerahan nilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 Ayat 5 poin h.
(4) Remedial dilakukan terhadap keseluruhan dan atau sebagian dari komponen-komponen penilaian masing-masing matakuliah.
(5) Remedial tidak berlaku untuk matakuliah Praktik Kerja Lapangan (PKL) Terpadu dan Tugas Akhir.
(6) Remedial hanya diberlakukan untuk nilai mutu C, D dan E dengan syarat presensi minimal 60%.
Penjelasan lengkap silakan perhatikan video berikut.