
Rabu, 2 April 2014 hingga Kamis, 4 April 2014, bertempat di Luwansa Hotel, Palangka Raya diadakan workshop akreditasi institusi perguruan tinggi se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini didasari pada surat dari Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Kalimantan Tengah (FKPT-KT) Nomor 68/FKPT-KT/III/2014 tanggal 10 Maret 2014 yang ditindak lanjuti dengan surat tugas dari Ketua STMIK Palangka Raya Nomor 201/STMIK-A/AU/III/2014.
Adapun perwakilan dari STMIK Palangka Raya yang ditugaskan untuk mengikuti workshop yang di narasumberi oleh Bapak M. Budi Djatmiko (Anggota Assesor BAN-PT) ini adalah Ibu Ir. Siti Maryamah, MM., Bapak Suparno S.Kom., dan Bapak H. Muhammad Erfan, S.Kom.

Dalam kegiatan ini diperoleh informasi bahwa pada prinsipnya, pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) yang dilakukan oleh semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta adalah merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Sistem Penjaminan Mutu ini dilaksanakan oleh pihak internal institusi dan pihak eksternal institusi sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa “Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dilakukan oleh perguruan tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dilakukan melalui akreditasi.