Palangka Raya 05 Maret 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan sistem perlindungan kekayaan intelektual yang efektif dan relevan dengan potensi lokal, khususnya pada lingkup paten serta pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.
Kegiatan yang mengusung tema “Akselerasi Perlindungan Paten melalui Penguatan Sentra KI dan Sinergi Strategis Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Perguruan Tinggi se-Kalimantan Tengah” ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai Selasa (3/3/2026) hingga Kamis (5/3/2026), bertempat di Ballroom Best Western Batang Garing Hotel, Kota Palangka Raya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan inovasi sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya paten, bagi para akademisi, peneliti, dan inventor di daerah.
Sebagai bagian dari upaya mencapai output yang maksimal, dalam kegiatan diseminasi ini juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pimpinan perguruan tinggi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam pengelolaan dan pengembangan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi.
Sejumlah perguruan tinggi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Universitas PGRI Palangka Raya, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit, Universitas Darwan Ali Sampit, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Palangkaraya, serta Akademi Kebidanan Murung Raya.
Dari pihak Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Palangkaraya, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Ir. Hj. Siti Maryamah, MM. yang didampingi oleh Siti Rahmah, S.Kom., selaku staf UP3M sekaligus Operator Kekayaan Intelektual.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan berbagai materi dari narasumber yang kompeten, antara lain mengenai “Penguatan Sentra KI di Perguruan Tinggi sebagai Pusat Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Inovasi”, “Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi dalam Pengembangan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Sentra KI”, “Optimalisasi Proses Pendaftaran Paten untuk Mendukung Inovasi Berkelanjutan di Daerah”, serta “Peran Dinas Pendidikan Provinsi dalam Mendorong Pengakuan dan Insentif bagi Inventor serta Pencipta di Lingkungan Pendidikan.”
Pada hari ketiga kegiatan, sebelum acara penutupan, peserta juga mengikuti pengisian Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan kegiatan serta peningkatan kualitas layanan publik di bidang kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan ini diharapkan perguruan tinggi di Kalimantan Tengah semakin aktif dalam mendorong lahirnya inovasi serta memperkuat perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta perekonomian daerah. [STMIK Palangkaraya/Humas/CE]



