Berasal Dari : Wakil Ketua II
Kepada : Seluruh Mahasiswa STMIK Palangkaraya
Perihal : Bantuan Dana Kuliah Bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Non Alam Covid-19 Tahun 2020
Isi :
Ketentuan Umum
- Bantuan Ini Berasal Dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Bagi Mahasiswa Aktif Kalimantan Tengah yang Sedang Menempuh Pendidikan Diploma atau Sarjana.
- Besaran Bantuan yang akan diterima setiap Mahasiswa adalah Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), dan diterima hanya Satu Kali.
Syarat Pengajuan
- Mahasiswa Aktif (D3/S1) STMIK Palangkaraya, dibuktikan dengan Fotocopy Kartu Mahasiswa Dan Surat Keterangan Aktif Kuliah Asli.
- Mahasiswa murni (belum bekerja), yakni Bukan Mahasiswa yang Berstatus ASN/ Anggota TNI/Polri/Karyawan BUMN/BUMD/BUMS.
- Bukan Mahasiswa yang Telah Menerima Beasiswa Lain Seperti : BSFP Kalteng Berkah Tahun 2020, Beasiswa Bidikmisi, Beasiswa Kabupaten, dan lain-lain.
- Melengkapi Berkas Sesuai dengan Format : Surat Permohonan, Biodata, FC KTP, FC KK, FC KTM, Surat Keterangan Aktif Kuliah, FC Buku Rekening, Pakta Integritas.
- Mempunyai Rekening Bank dengan Nama Mahasiswa sendiri (Boleh Bank Apa Saja)
Mekanisme Pengajuan
- Mahasiswa Melengkapi Berkas Permohonan Sesuai dengan Format yang dapat diperoleh melalui laman http://stmikplk.ac.id.
- Berkas Pengajuan (Hardcopy) Menggunakan kertas F4, Dijilid dengan Sampul Warna Merah dan diserahkan Kembali Ke Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni, Paling Lambat sampai dengan Hari Selasa, 4 Agustus 2020, Pukul 13.00 WIB.
- Mengisi Formulir Pendaftaran Online (Sekaligus Upload Berkas Digital format .pdf) Lewat Link : https://forms.gle/HouR8rvB7vY1S4VV7 , Paling Lambat Sampai Dengan Hari Rabu, 5 Agustus 2020, Pukul 13.00 WIB.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Palangka Raya
ttd
Wakil Ketua II
Download :
Apakah ada konfirmasi siapa aja yg dapat bantuan ini? Terimakasih